Senin, 22 Oktober 2012

Resume pertemuan 04

Pada pertemuan keempat ini beliau menjelaskan tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for all).Dimana hak mendapat pendidikan itu tidak dibatasi tidak hanya orang dewasa saja,bahkan dari mulai bayi hingga tua pun masih layak mendapat pendidikan.Pendidikan itu hanya bisa didapat dari orang dewasa itu menurut saya pribadi.

EDUCATION FOR ALL (pendidikan untuk semua)

Deklarasi universal HAM "setiap orang memiliki hak-hak untuk pendidikan.Ya seperti yang saya jelaskan diatas,kalau menurut saya juga pendidikan untuk semua hampir sama dengan pendidikan seumur hidup.Berikut adalah pasal-pasal yang terkait dengan pendidikan untuk semua yaitu :
Undang-Undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 merangkan bahwa

  • Ayat 1,bunyi : Setiap warga berhak mendapat pendidikan
  • Ayat 2,bunyi : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya
MDGS (Millenium Development Goals)

Kesepakatan bersama antara negara-negara berkembang dan maju.Negara-negara berkembang berkewajiban untuk melaksanakannya,termasuk salah satunya Indonesia dimana kegiatan MDGS di Indonesia mencakup pelaksanaan kegiatan monitoring MDGS.Sedangkan negara-negara maju berkewajiban mendukung dan memberikan bantuan terhadap upaya keberhasilan setiap tujuan dan target MDGS.

Tujuan dari MDGS ialah:
  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
  2. Mencapai pendidikan untuk semua
  3. Mendorong kesejahteraan gender dan pemberdayaan perempuan
  4. Menurunkan angka kematian anak
  5. Meningkatkan kesehatan ibu
  6. Memerangi HIV/AIDS,malaria dan penyakit menular lainnya
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup
  8. Mengembangkan kemitraan nglobal pembangunan
PP 17/2010 tentang pendidikan layanan khusus
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan mengalami bencana alam,bencana sosial,tidak mampu dari segi ekonomi.Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya terpenuhi.

Bentuk layanan:
  • Formal : sekolah biasa,sekolah terbuka
  • Non formal : calistung,keterampilan,PAKET ABC
  • Informal
Pendidikan layanan khusus pada jalan pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu tempat,sarana dan prasarana pembelajaran,pendidik,tenaga kependidikan dan sumber daya pembela lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik

Senin, 15 Oktober 2012

Resume pertemuan 03

Pada pertemuan yang ketiga ini saya akan meresume materi kuliah yang disampaikan oleh bapak Amril tentang peraturan perundang-undangan sistem pendidikan nasional.Diawali dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 sistem pendidikan nasional.Pada tahun 1998 terjadi reformasi perubahan tata kelola pemerintahan.Sebelum 1998 terjadi proses sentralisasi yaitu : semua kebijakan-kebijakan ditentukan oleh pemerintah pusat.Lalu setelah tahun 1998 sistem pemerintahan yang ada di Indonesia berubah menjadi desentralisasi yaitu : semua kebijakan dilimpahkan kepada dewan otonom kecuali hukum,luar negeri,kehakiman,moneter,agama.Selain yang diatas termasuk desentralisasi,misalnya pendidikan.

Pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tangung jawab orang tua,masyarakat dan lingkungan sesuai dengan UU RI. 2003.Sebelum adanya undang-undang no 23 tahun 2003 ada juga UU no.2 tahun 1989.Perbedaan antara UU No 2 tahun 1989 dengan UU NO 23 tahun 2003 adalah:

  • Pada pasal 14, jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar,pendidikan menengah,dan pendidikan tinggi
  • kurikulum
  • Pasal 42 tentang sertifikasi guru
  • Pendanaan pendidikan
  • Badan hukum
  • Sanksi atau ketentuan pidana
  • Hak dan kewajiban,warga negara,orang tua,masyarakat,pemerintah.
Ada 8 standar pendidikan nasional menurut undang-undang tahun 2003 yaitu :
  1. Standar isi
  2. Standar proses
  3. Standar kompetensi lulusan
  4. Standar tenaga pendidik, tahun 2015 semua guru harus S1
  5. Standar sarana dan prasarana
  6. Standar pengelolaan
  7. Standar pembiayaan
  8. Standar penilaian pendidikan, contoh:KTSP ( kurikulum tingkat satuan pendidikan) adalah kurikulum yang dibuat oleh masing-masing tingkat satuan pendidikan
pembiayaan pendidikan meliputi 3 macam yaitu,operasional,personal,investasi yakni:
  1. Biaya operasional contohnya seperti dana BOS termasuk APBN (dihitung sesuai dengan jumlah siswa),BOP termasuk APBD,kalau di madrasah namanya BOMM (biaya operasional mutu madrasah)
  2.  Biaya personal,contohnya BKM seperti seragam,buku dll.
  3. Biaya investasi,berhubungan dengan perkembangan sumber daya manusia,sarana dan prasarana
A. Pendanaan Pendidikan
dana pendidikan minimal 80 % ari APBN pada struktur pendidikan dan minimal 20 % dari APBD.
B. Pengelolaan Pendidikan
adanya satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
C. SNP juga diatur pada:
  • PP no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
  • perpes no 8 tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi nasional indonesia.Dimana hasil akhir pendidikan S1 yang berada di level 6 di harapkan mengaplikasikan keahlian,mampu mengambil keputusan yang tepat,dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri



Rabu, 10 Oktober 2012

Resume pertemuan 02

hi guys..baru pulang kuliah nih gue capee pisan tadi dijalan macet banget,nyampe rumah buka leptop langsung posting deh.. masih materi tentang CIBI.disini hanya sekedar resume,jadi kalian kalau pengen tau lebih detail bisa googling ya teman-teman ^_^ oke lanjut...



CIBI (Cerdas Istimewa Bakat Istimewa)

  • pengertian

 CIBI dalam bahasa inggris berarti gifted-talented,yang dimaksud dengan gifted-talented adalah kemampuan bawaan berupa potensi yang menunjukan pengembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis/secara terurut.

 jadi,jika anak yang memiliki cerdas istimewa bakat istimewa itu adalah sebuah anugerah dari alloh swt dan tidak semua anak bisa memilikinya.Tentunya anak CIBI itu perlu mendapatkan pendidikan secara khusus jadi tidak bisa sembarangan masuk ke sekolah-sekolah biasa.Karna anak tersebut bisa bermasalah dengan guru yang ada di sekolah itu.Cenderung anak CIBI itu dikategorikan sebagai anak yang mempunyai IQ diatas 130.Disini akan dikelompokan anak berdasarkan hasil tes IQ yaitu :

  • 115-130 dikategorikan anak yang superior
  • 100-115 dikategorikan anak yang normal
  • 85-100 dikategorikan anak yang lambat belajar
  • 70-85 dikategorikan anak yang memiliki grahita ringan
  • 55-70 dikategorikan anak yang memiliki grahita sedang
  • dibawah 55 dikategorikan anak yang memiliki grahita berat
  • diatas 145 dikategorikan sebagai anaki jenius
Anak CIBI biasanya dipengaruhi oleh:
  • Genetik (nature),intelegensi,IQ
  • Lingkungan (narture) kreatifitas,task komitmen (disiplin)
  • kreatifitas muncul karna keterbatasan,misalnya dikampung saya waktu itu ada acara sebuah festival band.dimana-mana pasti ada panggung untuk mereka tampil didepan,tapi sebuah panggung itu sudah biasa jadi bikin konsep yang berbeda yaitu panggungnya dibuat lesehan agar terkesan menarik karna memang baru ada seperti itu dikampung saya.
  • task komitmen,kesedian jika sudah janji harus ditepati
  • mengalami kondisi disinkronitas.perkembangan fisik dan psikis,perkembangan mental dan umur kronologis
  • makin tinggi skor IQ makin tidak sinkron dengan sosial emosionalnya
Beberapa ragam kemampuan yaitu:
  1. Intelektual abilities : pengelohan informasi dan berpikir abstrak.
  2. Creativity abilities : kepekaan terhadaprangsangan,kelancaran,flexibilitas,keterbukaan terhadap pengalaman,kemauan untuk mengambil resiko.
  3. Sosial competence: keterampilan melibatkan dengan respons,terutama kemampuan untuk mendapatkan tanggapan positif dari orang lain.
  4. Musikalitas: kepekaan pengetahuan bakat seseorang terhadap musik.
  5. Artistic abilities: mampu menciptakan sesuatu tanpa bantuan dari apapun.
  6. Practical intelegence: menemukan hal-hal yang paling cocok antara mereka dan tuntutan.