Pada pertemuan keempat ini beliau menjelaskan tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for all).Dimana hak mendapat pendidikan itu tidak dibatasi tidak hanya orang dewasa saja,bahkan dari mulai bayi hingga tua pun masih layak mendapat pendidikan.Pendidikan itu hanya bisa didapat dari orang dewasa itu menurut saya pribadi.
EDUCATION FOR ALL (pendidikan untuk semua)
Deklarasi universal HAM "setiap orang memiliki hak-hak untuk pendidikan.Ya seperti yang saya jelaskan diatas,kalau menurut saya juga pendidikan untuk semua hampir sama dengan pendidikan seumur hidup.Berikut adalah pasal-pasal yang terkait dengan pendidikan untuk semua yaitu :
Undang-Undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 merangkan bahwa
- Ayat 1,bunyi : Setiap warga berhak mendapat pendidikan
- Ayat 2,bunyi : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya
MDGS (Millenium Development Goals)
Kesepakatan bersama antara negara-negara berkembang dan maju.Negara-negara berkembang berkewajiban untuk melaksanakannya,termasuk salah satunya Indonesia dimana kegiatan MDGS di Indonesia mencakup pelaksanaan kegiatan monitoring MDGS.Sedangkan negara-negara maju berkewajiban mendukung dan memberikan bantuan terhadap upaya keberhasilan setiap tujuan dan target MDGS.
Tujuan dari MDGS ialah:
- Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
- Mencapai pendidikan untuk semua
- Mendorong kesejahteraan gender dan pemberdayaan perempuan
- Menurunkan angka kematian anak
- Meningkatkan kesehatan ibu
- Memerangi HIV/AIDS,malaria dan penyakit menular lainnya
- Memastikan kelestarian lingkungan hidup
- Mengembangkan kemitraan nglobal pembangunan
PP 17/2010 tentang pendidikan layanan khusus
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan mengalami bencana alam,bencana sosial,tidak mampu dari segi ekonomi.Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya terpenuhi.
Bentuk layanan:
- Formal : sekolah biasa,sekolah terbuka
- Non formal : calistung,keterampilan,PAKET ABC
- Informal
Pendidikan layanan khusus pada jalan pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu tempat,sarana dan prasarana pembelajaran,pendidik,tenaga kependidikan dan sumber daya pembela lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar