Pada pertemuan yang ketiga ini saya akan meresume materi kuliah yang disampaikan oleh bapak Amril tentang peraturan perundang-undangan sistem pendidikan nasional.Diawali dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 sistem pendidikan nasional.Pada tahun 1998 terjadi reformasi perubahan tata kelola pemerintahan.Sebelum 1998 terjadi proses sentralisasi yaitu : semua kebijakan-kebijakan ditentukan oleh pemerintah pusat.Lalu setelah tahun 1998 sistem pemerintahan yang ada di Indonesia berubah menjadi desentralisasi yaitu : semua kebijakan dilimpahkan kepada dewan otonom kecuali hukum,luar negeri,kehakiman,moneter,agama.Selain yang diatas termasuk desentralisasi,misalnya pendidikan.
Pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tangung jawab orang tua,masyarakat dan lingkungan sesuai dengan UU RI. 2003.Sebelum adanya undang-undang no 23 tahun 2003 ada juga UU no.2 tahun 1989.Perbedaan antara UU No 2 tahun 1989 dengan UU NO 23 tahun 2003 adalah:
- Pada pasal 14, jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar,pendidikan menengah,dan pendidikan tinggi
- kurikulum
- Pasal 42 tentang sertifikasi guru
- Pendanaan pendidikan
- Badan hukum
- Sanksi atau ketentuan pidana
- Hak dan kewajiban,warga negara,orang tua,masyarakat,pemerintah.
Ada 8 standar pendidikan nasional menurut undang-undang tahun 2003 yaitu :
- Standar isi
- Standar proses
- Standar kompetensi lulusan
- Standar tenaga pendidik, tahun 2015 semua guru harus S1
- Standar sarana dan prasarana
- Standar pengelolaan
- Standar pembiayaan
- Standar penilaian pendidikan, contoh:KTSP ( kurikulum tingkat satuan pendidikan) adalah kurikulum yang dibuat oleh masing-masing tingkat satuan pendidikan
pembiayaan pendidikan meliputi 3 macam yaitu,operasional,personal,investasi yakni:
- Biaya operasional contohnya seperti dana BOS termasuk APBN (dihitung sesuai dengan jumlah siswa),BOP termasuk APBD,kalau di madrasah namanya BOMM (biaya operasional mutu madrasah)
- Biaya personal,contohnya BKM seperti seragam,buku dll.
- Biaya investasi,berhubungan dengan perkembangan sumber daya manusia,sarana dan prasarana
A. Pendanaan Pendidikan
dana pendidikan minimal 80 % ari APBN pada struktur pendidikan dan minimal 20 % dari APBD.
B. Pengelolaan Pendidikan
adanya satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
C. SNP juga diatur pada:
- PP no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
- perpes no 8 tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi nasional indonesia.Dimana hasil akhir pendidikan S1 yang berada di level 6 di harapkan mengaplikasikan keahlian,mampu mengambil keputusan yang tepat,dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar