Selasa, 04 Desember 2012

Resume pertemuan 07

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
(SKL)


Pada pertemuan ketujuh,22 November 2012 kelompok 3 memaparkan materi tentang standar kompetensi lulusan.Mereka juga menjelaskan bahwa standar kompetensi lulusan menurut Permendiknas No 23 tahun 2006,adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Berikut ini adalah fungsi utama dari SKL yaitu :
  1. Sebagai batas kelulusan peserta didik
  2. Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
  3. Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya
  4. Sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) ialah :
1.  Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.  Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.  Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.  Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) mencakup : Agama dan akhlak mulia,kewarganegaraan dan kepribadian,ilmu pengetahuan dan teknologi,estetika,jasmani,olahraga dan kesehatan.

EVALUASI KURIKULUM
Kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode intruksional, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa. 

PELAKSANAAN EVALUASI KURIKULUM
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar