STANDARISASI GURU
Standar
Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1.
Tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di
bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan
karir guru.
2.
Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan,
kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.
Proses Pembelajaran :
1.Berpusat pada peserta didik
2.Mengembangkan kreativitas peserta didik
3.Menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang
4.Mengembangkan beragam kemampuan yang
bermuatan nilai
5.Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
6.Belajar melalui berbuat (Modus Pengalaman Belajar)
Penilaian Berbasis Kelas (PBK) :
1.Meliputi Aspek Kognitif, Afektif, dan Psikomotor
2.Berorientasi pada kompetensi
3.Mengacu pada patokan (Criterion Reference Assessment)
4.Ketuntasan belajar
5.Menggunakan berbagai cara Valid,
adil, terbuka, dan berkesinambungan
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
•Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 20/P Tahun 2005
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Pasal 1
(1)
Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan
mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal
3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar