Kamis, 03 Januari 2013

Resume pertemuan 10

STANDARISASI GURU

•  Standarisasi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.

Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1. Tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2. Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.

Proses Pembelajaran :
1.Berpusat pada peserta didik
2.Mengembangkan kreativitas peserta didik
3.Menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang
4.Mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai
5.Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
6.Belajar melalui berbuat (Modus Pengalaman Belajar)

Penilaian Berbasis Kelas (PBK) :
1.Meliputi Aspek Kognitif, Afektif, dan Psikomotor

2.Berorientasi pada kompetensi

3.Mengacu pada patokan (Criterion Reference Assessment)
4.Ketuntasan belajar
5.Menggunakan berbagai cara Valid, adil, terbuka, dan berkesinambungan


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL 
Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU  
Pasal 1
  (1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
  (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
 Pasal 2
        Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan..






Tidak ada komentar:

Posting Komentar