Kamis, 03 Januari 2013

Resume pertemuan 10

STANDARISASI GURU

•  Standarisasi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.

Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1. Tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2. Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.

Proses Pembelajaran :
1.Berpusat pada peserta didik
2.Mengembangkan kreativitas peserta didik
3.Menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang
4.Mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai
5.Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
6.Belajar melalui berbuat (Modus Pengalaman Belajar)

Penilaian Berbasis Kelas (PBK) :
1.Meliputi Aspek Kognitif, Afektif, dan Psikomotor

2.Berorientasi pada kompetensi

3.Mengacu pada patokan (Criterion Reference Assessment)
4.Ketuntasan belajar
5.Menggunakan berbagai cara Valid, adil, terbuka, dan berkesinambungan


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL 
Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU  
Pasal 1
  (1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
  (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
 Pasal 2
        Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan..






Selasa, 11 Desember 2012

Resume pertemuan 09


Hari kamis 6 Desember kelompok 5 memaparkan materi tentang Standarisasi Penilaian Pendidikan.

STANDARISASI PENILAIAN PENDIDIKAN

         Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,  dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

          Penilaian pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai hal sepertiUlangan,ulangan harian,ulangan tengah semester,ulangan akhir semester,ulangan kenaikan kelas,ujian sekolah,ujian nasional,kriteria ketuntasan maksimal (KKM).

TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN

          Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Jenis-jenis teknik yang dilakukan antara lain:     
  • Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.    
  • Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
  • Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.


MEKANISME PENILAIAN

      Penilaian hasil belajar pada  jenjang pendidikan  dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,  satuan pendidikan,  dan pemerintah. 

      Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

      Melaksanakan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

      Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan

      Melaksanakan kegiatan ujian

      Melakukan penilaian akhlak mulia, kepribadian, dan penilaian mata pelajaran muatan lokal

      Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri

      Menginformasikan hasil penilaian kepada peserta didik

EVALUASI PENDIDIKAN

           Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran.
      Evaluasi berkaitan erat dengan pengukuran dan penilaian yang pada umumnya diartikan tidak berbeda (indifferent), walaupun pada hakekatnya berbeda satu dengan yang lain. Pengukuran (measurement) adalah proses membandingkan sesuatu melalui suatu kriteria baku (meter, kilogram, takaran dan sebagainya), pengukuran bersifat kuantitatif. Penilaian adalah suatu proses transformasi dari hasil pengukuran menjadi suatu nilai.

SUBJEK EVALUASI

            Subjek evaluasi dapat dibedakan atas dua jenis yaitu :
  • Evaluator dalam (orang yang ikut terlibat dalam kegiatan).

  • Evaluator luar (orang yang tidak ikut terlibat dalam kegiatan program).
OBJEK EVALUASI

       Untuk dapat mengenal objek evaluasi secara cermat kita perlu memusatkan perhatian kita pada aspek–aspek yang bersangkut paut dengan keseluruhan kegiatan belajar mengajar, Untuk itu kita perlu mengenal model transformasi proses pendidikan formal disekolah.







                       


                                          

Selasa, 04 Desember 2012

Resume pertemuan 07

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
(SKL)


Pada pertemuan ketujuh,22 November 2012 kelompok 3 memaparkan materi tentang standar kompetensi lulusan.Mereka juga menjelaskan bahwa standar kompetensi lulusan menurut Permendiknas No 23 tahun 2006,adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Berikut ini adalah fungsi utama dari SKL yaitu :
  1. Sebagai batas kelulusan peserta didik
  2. Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
  3. Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya
  4. Sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) ialah :
1.  Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.  Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.  Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.  Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) mencakup : Agama dan akhlak mulia,kewarganegaraan dan kepribadian,ilmu pengetahuan dan teknologi,estetika,jasmani,olahraga dan kesehatan.

EVALUASI KURIKULUM
Kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode intruksional, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa. 

PELAKSANAAN EVALUASI KURIKULUM
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. 






Jumat, 23 November 2012

Resume pertemuan 06

STANDAR ISI
(SI)

Pengembangan Kurikulum adalah Sebuah proses yang merencanakan,menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku,sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang baik.

Berbagai macam pendekatan yang dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum yaitu :
  1. Pendekatan yang berorientasi pada bahan pelajaran
  2. Pendekatan yang berorientasi pada tujuan
  3. Pendekatan dengan pola organisasi bahan
Materi Minimal dan Tingkat Kompotensi Minimal,untuk Mencapai Kompetensi Lulusan Minimal
Memuat :
  1. Kerangka dasar kurikulum
  2. Pengembangan kerangka dasar
  3. Struktur Kurikulum
  4. Beban Belajar
  5. Kurikulum tingkat satuan pendidikane
  6. Kalender Pendidikan
PENGEMBANGAN KERANGKA DASAR
  • Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
  • Mengenai kekurangan dan kelebihan diri sendiri
  • Menunjukan rasa keingintahuan yang tinggi yang menyadari potensinya
  • Menunjukan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
  • Menunjukan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
  • Menunjukan kebiasaan hidup bersih,sehat,bugar,aman,dan memanfaatkan waktu luang
  • Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan
  • Berkomunikasi secara jelas dan santun
PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM

* Berpusat pada potensi,perkembangan,kebutuhan,dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif, dan mandiri.

 * Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,kondisim daerah dan jenjang,juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa membedakan agama,suku,budaya,dan adat istiadat serta status sosial dan gender.

* Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi,seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu8 pengetahuan,teknologi,dan seni berkembang secara dinamis.

* Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan degan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi di pendidikan kemasyarakatan,dunia,usaha,dan dunia kerja.

* Menyeluruh dan berkesinambungan
Keseluruhan dimensi kompetensi,bidang kajian keilmuan,dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

* Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pegembangan,pembudayaan,dan pemberdayaan peserta didik dan berlangsung sepanjang hayat.

* Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum mdikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

STRUKTUR KURIKULUM
  1. Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran.
  2. Kompetensi terdiri dari standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL).
  3. Muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dan struktur kurikulum sekolah
  4. Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalan kompetensi yang harus dikuasai siswa dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
BEBAN BELAJAR
Waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
  • Tatap Muka
  • Penugasan Terstruktur
  • Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur
Sekolah menyelenggarakan program pendidikan dengan sistem paket atau SKS
SKS adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentuikan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester.

Kegiatan Pengembangan Diri
  • Tidak termasuk beban belajar karena substansinya dipilih sendiri oleh peserta didik sesuai degan kebutuhan,minat dan bakat
  • dialokasikan waktu equivalen 2 jam pelajaran.
  • struktur kurikulum yang telah tersusun diselenggarakan dengan menggunakan sistem paket
  • struktur kurikulum untuk digunakan dengan SKS akan disusun tersendiri
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) 
sekolah dan kepala sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan :
  • kerangka dasar kurikulum dan
  • standar kompetensi
KALENDER PENDIDIKAN
  • Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
  • Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran,minggu efektif belajar,dan hari libur.


Resume pertemuan 05


Pada hari kamis tanggal 8 November pertemuan ke-5 diadakan presentasi kelompok.  Mereka menjabarkan mengenai materi Manajemen Berbasis Sekolah.


Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS)

MBS adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah.

Berikut ini adalah tujuan dari MBS:
  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan insiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masayarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama.
  3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua,sekolah,dan pemerintah tentang mutu sekolah.
  4. Mengingkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan.
Manfaat MBS adalah :
  1. Sekolah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi kepada tugas.
  2. MBS mendorong profesionalisme guru dan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di sekolah.
  3. Menjamin layanan pendidikan susuai dengan tuntutan peserta didik dan masyarakat sekolah.
Manajemen Komponen-Komponen Sekolah

A. Manajemen Kurikulum dan Program pengajaran mencakup : Kegiatan perencanaan,pelaksanaan,dan penilaian kurikulum.

B. Manajemen Tenaga Kependidikan
      Manajemen tenaga kependidikan mencakup :
  • Perencanaan pegawai
  • pengadaan pegawai
  • Pembinaan pegawai
  • Promosi dan Mutasi
  • Pemberhentian pegawai
  • Kompensasi
  • Penilauan pegawai
C. Manajemen Kesiswaan
Manajemen Kesiswaan sedikitnya memiliki tiga tugas utama yang harus diperhatikan :
  1. Penerimaan murid baru
  2. Kegiatan kemajuan belajar
  3. Bimbingan dan pembinaan disiplin
D.Manajemen Keuangan dan Pembiayaan
 Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokan atas tiga sumber yaitu :
  1. Pemerintahan baik pemerintah pusat,daerah maupun kedua-duanya yang bersifat khusus atau umum dan diperuntukan bagi kepentingan pendidikan.
  2. Orang tua atau peserta didik.
  3. Masyarakat baik mengikat manapun tidak mengikat.
E. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
  • Manajemen sarana da prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pedidikan agar dapatb memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
  • Kegiatan pengelolaan ini meliputi kegiatan perencanaan,pengadaan,pengawasan,penyimpanan,inventarisasi,dan penghapusan serta penataan.
F. Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Hubungan sekolah dengan masyarakat bertujuan antara lain untuk:
  1. Memajukan kualitas pembelajaran dan pertumbuhan anak.
  2. Memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat.
  3. Menggairahkan masyarakat untuk memnjalin hubungan dengan sekolah.
G. Manajemen layanan khusus
Manajemen layanan khusus meliputi : manajemen perpustakaan,uks,dan keamanan sekolah.

Permendiknas No.19 tahun 2007
  • Permendiknas No.19 tahun 2007 ini merupakan penjelasan dari PP No.19 tahun 2005 mengenai standar pengelolaan.Permen ini membahas standardisasi,pengelolaan pendidikan yang diselenggrakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.







g.

Senin, 22 Oktober 2012

Resume pertemuan 04

Pada pertemuan keempat ini beliau menjelaskan tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for all).Dimana hak mendapat pendidikan itu tidak dibatasi tidak hanya orang dewasa saja,bahkan dari mulai bayi hingga tua pun masih layak mendapat pendidikan.Pendidikan itu hanya bisa didapat dari orang dewasa itu menurut saya pribadi.

EDUCATION FOR ALL (pendidikan untuk semua)

Deklarasi universal HAM "setiap orang memiliki hak-hak untuk pendidikan.Ya seperti yang saya jelaskan diatas,kalau menurut saya juga pendidikan untuk semua hampir sama dengan pendidikan seumur hidup.Berikut adalah pasal-pasal yang terkait dengan pendidikan untuk semua yaitu :
Undang-Undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 merangkan bahwa

  • Ayat 1,bunyi : Setiap warga berhak mendapat pendidikan
  • Ayat 2,bunyi : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya
MDGS (Millenium Development Goals)

Kesepakatan bersama antara negara-negara berkembang dan maju.Negara-negara berkembang berkewajiban untuk melaksanakannya,termasuk salah satunya Indonesia dimana kegiatan MDGS di Indonesia mencakup pelaksanaan kegiatan monitoring MDGS.Sedangkan negara-negara maju berkewajiban mendukung dan memberikan bantuan terhadap upaya keberhasilan setiap tujuan dan target MDGS.

Tujuan dari MDGS ialah:
  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
  2. Mencapai pendidikan untuk semua
  3. Mendorong kesejahteraan gender dan pemberdayaan perempuan
  4. Menurunkan angka kematian anak
  5. Meningkatkan kesehatan ibu
  6. Memerangi HIV/AIDS,malaria dan penyakit menular lainnya
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup
  8. Mengembangkan kemitraan nglobal pembangunan
PP 17/2010 tentang pendidikan layanan khusus
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan mengalami bencana alam,bencana sosial,tidak mampu dari segi ekonomi.Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya terpenuhi.

Bentuk layanan:
  • Formal : sekolah biasa,sekolah terbuka
  • Non formal : calistung,keterampilan,PAKET ABC
  • Informal
Pendidikan layanan khusus pada jalan pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu tempat,sarana dan prasarana pembelajaran,pendidik,tenaga kependidikan dan sumber daya pembela lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik

Senin, 15 Oktober 2012

Resume pertemuan 03

Pada pertemuan yang ketiga ini saya akan meresume materi kuliah yang disampaikan oleh bapak Amril tentang peraturan perundang-undangan sistem pendidikan nasional.Diawali dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 sistem pendidikan nasional.Pada tahun 1998 terjadi reformasi perubahan tata kelola pemerintahan.Sebelum 1998 terjadi proses sentralisasi yaitu : semua kebijakan-kebijakan ditentukan oleh pemerintah pusat.Lalu setelah tahun 1998 sistem pemerintahan yang ada di Indonesia berubah menjadi desentralisasi yaitu : semua kebijakan dilimpahkan kepada dewan otonom kecuali hukum,luar negeri,kehakiman,moneter,agama.Selain yang diatas termasuk desentralisasi,misalnya pendidikan.

Pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tangung jawab orang tua,masyarakat dan lingkungan sesuai dengan UU RI. 2003.Sebelum adanya undang-undang no 23 tahun 2003 ada juga UU no.2 tahun 1989.Perbedaan antara UU No 2 tahun 1989 dengan UU NO 23 tahun 2003 adalah:

  • Pada pasal 14, jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar,pendidikan menengah,dan pendidikan tinggi
  • kurikulum
  • Pasal 42 tentang sertifikasi guru
  • Pendanaan pendidikan
  • Badan hukum
  • Sanksi atau ketentuan pidana
  • Hak dan kewajiban,warga negara,orang tua,masyarakat,pemerintah.
Ada 8 standar pendidikan nasional menurut undang-undang tahun 2003 yaitu :
  1. Standar isi
  2. Standar proses
  3. Standar kompetensi lulusan
  4. Standar tenaga pendidik, tahun 2015 semua guru harus S1
  5. Standar sarana dan prasarana
  6. Standar pengelolaan
  7. Standar pembiayaan
  8. Standar penilaian pendidikan, contoh:KTSP ( kurikulum tingkat satuan pendidikan) adalah kurikulum yang dibuat oleh masing-masing tingkat satuan pendidikan
pembiayaan pendidikan meliputi 3 macam yaitu,operasional,personal,investasi yakni:
  1. Biaya operasional contohnya seperti dana BOS termasuk APBN (dihitung sesuai dengan jumlah siswa),BOP termasuk APBD,kalau di madrasah namanya BOMM (biaya operasional mutu madrasah)
  2.  Biaya personal,contohnya BKM seperti seragam,buku dll.
  3. Biaya investasi,berhubungan dengan perkembangan sumber daya manusia,sarana dan prasarana
A. Pendanaan Pendidikan
dana pendidikan minimal 80 % ari APBN pada struktur pendidikan dan minimal 20 % dari APBD.
B. Pengelolaan Pendidikan
adanya satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
C. SNP juga diatur pada:
  • PP no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
  • perpes no 8 tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi nasional indonesia.Dimana hasil akhir pendidikan S1 yang berada di level 6 di harapkan mengaplikasikan keahlian,mampu mengambil keputusan yang tepat,dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri